PruWarisan

Asuransi Jiwa

Seumur Hidup

PruWarisan

Perlindungan Asuransi Jiwa Tradisional hingga usia 99 tahun dengan pilihan pembayaran Premi sebagai Peninggalan harta waris berharga bagi Orang yang Tersayang

Highlights

Perlindungan Seumur hidup

Perlindungan jiwa hingga Tertanggung berusia 99 tahun.

Beragam Pilihan Masa Pembayaran Premi

Masa pembayaran premi dapat di pilih mulai dari 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun.

Jaminan Perlindungan Polis

Selama Premi telah dibayarkan penuh sesuai dengan Masa Pembayaran Premi yang dipilih

PRUWarisan Booster (jika ada)

Tambahan manfaat untuk Meningkatkan Uang Pertanggungan

Detail Produk

Mata Uang                                                                Rupiah

Minimum Premi Bulanan                                       Rp300.000/Bulan atau Rp3.300.000/Tahun

Usia Masuk Tertanggung                                       1 – 70 Tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung         Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun

  • 100% Uang Pertanggungan dan PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada, termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk jika ada apabila Tertanggung meninggal dunia selama polis aktif dan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya PRUWarisan dan pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan berdasarkan tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.
  • Manfaat Akhir Pertanggungan berupa 100% Uang Pertanggungan dan PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk (jika ada) dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan berdasarkan Tanggal Akhir Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir Masa Pertanggungan dan Polis tetap aktif.
Scroll to Top